Windy Idol Dipanggil KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa penyanyi jebolan Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau biasa dikenal Windy Idol. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Windy Idol merupakan salah satu saksi yang dicekal ke luar negeri dalam perkara ini.

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

"Iya, kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Ali berharap agar Windy Idol dapat memenuhi panggilan oleh lembaga antirasuah itu. Sebab, pemanggilan saksi yang dilakukan berguna untuk kepentingan proses penyidikan.

"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ucap Ali.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 orang wiraswasta bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait dengan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Ali menambahkan, pencekalan tersebut dilakukan karena 2 orang itu tidak kooperatif saat dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik. Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," kata Ali. 

Terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan kedua orang yang dicekal oleh KPK yaitu Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto. Pencekalan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari KPK.

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya