Hakim Akan Vonis Ferdy Sambo 13 Febuari

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal divonis dua pekan mendatang selepas pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik hari ini, Selasa 31 Januari 2023.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Sambo bakal divonis pada13 Febuari 2023 mendatang. Artinya, sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Kemudian kepasarahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga Sambo pun menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, adanya framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya