Hendra Kurniawan Blak-blakan Sebut Banyak Warga Laporkan Arif Rachman Arifin

Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Hendra Kurniawan blak-blakan mengatakan bahwa eks Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin sering mendapat laporan dari masyarakat. 

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Hal itu dikatakan oleh salah satu penasihat hukum Hendra saat bertanya kepada mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri itu dalam sidang merintangi penyidikan atau obstruction of justice beberapa waktu lalu. 

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Saudara pernah gak menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan pak Arif Rachman ini?," ujar penasihat hukum, dikutip Selasa 31 Januari 2023.

Hendra Kurniawan menyebut banyak masyarakat yang melaporkan Arif Rachman Arifin. Lantas, penasihat hukum Hendra merasa heran mengapa Arif Rachman bisa menduduki jabatan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Kalau dumas ya banyak," kata Hendra.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau dumas banyak kok bisa dia jadi Wakaden B Biropaminal?" kata penasihat hukum itu. 

Pada momen itu, Jaksa dan Majelis Hakim memotong pertanyaan penasihat hukum Hendra. Jaksa beranggapan bahwa pada saat itu pemeriksaan terdakwa hanya dilakukan kepada Hendra, bukan Arif Rachman. 

"Mohon izin yang mulia, ini perlu dijelaskan, apakah Pak Arif Rachman ini banyak dumasnya waktu dia menjadi Reserse. Sebelum dia menjadi Wakaden B," ucapnya. 

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penasihat hukum Hendra beralasan bahwa kliennya itu dipojokkan oleh keterangan Arif Rachman dalam persidangan. Dia beranggapan bahwa Arif Rachman perlu di gali keterangannya dari Hendra Kurniawan. 

"Mohon izin yang mulia, ini menyangkut keterangan Arif Rachman yang memojokkan terdakwa ini (Hendra Kurniawan). Apakah Arif Rachman begitu suci sampai dia memojokkan terdakwa?" katanya. 

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Arif Rachman terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana. 

Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.

Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya