Arman Hanis Sindir Jaksa: Ribuan Halaman Pledoi Hanya Dibalas 19 Halaman Replik

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis turut menyindir jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hanya menyertakan sebanyak 19 halaman, dalam menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Ferdy Sambo serta tim hukumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, kata Arman, nota pembelaan yang diajukan kepada jaksa itu berjumlah ribuan halaman.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar Arman di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Tak hanya itu, Arman menegaskan bahwa tanggapan atau replik dari jaksa itu dibacakan tidak subtantif. Replik jaksa disebut Arman, tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan. 

"Sayangnya isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," beber dia.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Sidang sebelumnya, jaksa pun menyoroti pledoi tim penasihat hukum Sambo yang menyebut bahwa Bharada E merupakan satu-satunya algojo di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Jaksa menilai tim penasihat hukum Ferdy Sambo tak profesional dan cenderung menghilangkan kebenaran.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis

Photo :
  • Youtube

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Januari 2023.

Jaksa mengatakan sepanjang persidangan Bharada E dengan jelas mengungkapkan keterangan yang jujur. Akan tetapi, Sambo berdalih jika ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar bukan membunuh lewat perintah 'Hajar Cad'.

Di sisi lain, Bharada E pun membantah mantan bosnya itu dengan menyebut bahwa dia diperintah untuk membunuh lewat kalimat 'Woi kau tembak, kau tembak cepat!'.

"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," tutur jaksa.

Singkat cerita, Brigadir J pun terkapar usai diberondong peluru Bharada E. Sambo pun mendekat ke Bharada E, hingga akhirnya ikut menembak Brigadir J.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Yosua yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," jelasnya.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024