Penabrak Mahasiswa UI hingga Tewas Ternyata Mau Nyaleg ke Partai Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman membantah jika penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra adalah kader Gerindra. 

Anggota Komisi III DPR itu menyebut bahwa Eko Setia Budi Wahono yang merupakan purnawirawan Polri baru akan mendaftar sebagai caleg Gerindra. 

“Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra, tapi orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga, apalagi kader. Masih jauh,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 2023 dikutip dari tvOnenews. 

Meski baru mau mencalonkan sebagai Kader, Habiburokhman menegaskan akan menolak apabila penabrak mahasiswa UI itu mendaftar sebagai caleg Gerindra. 

“Dan kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra, saya tolak pasti. Saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak,” tegasnya. 

Selain itu, Habiburokhman juga membeberkan sikap penabrak Mahasiswa UI itu. Kata dia, Eko Setia Budi adalah orang yang arogan. 

“Karena saya dapat informasi ini orang arogan,” jelas dia. 

Minta Polri Usut Ulang Kasus 

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dia meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, dia menilai kasus itu janggal. 

“Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang,” pungkas Habiburokhman. 

Dia juga mengingatkan agar Polri mengusut kasus itu tidak tebang pilih meskipun pelaku adalah purnawirawan Polri. 

“Jadi tegas dari kami, ini orang bukan kader Gerindra dan agar diproses secara hukum,” jelasnya. 

Sementara itu, Habiburokhman juga meminta penetapan tersangka terhadap Hasya dicabut dan nama baiknya dipulihkan. 

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Mahasiswa UI ditabrak mantan polisi ditetapkan jadi tersangka

Photo :
  • Ist

“Karena memang enggak masuk akal. Enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka. Kalau Anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. 

Kecelakaan Tragis di Jalan Daan Mogot, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

“Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini,” imbuh Habiburokhman.

Ilustrasi perundungan

Sempat Dirawat, Bocah Kelas 3 SD di Subang Meninggal Usai Jadi Korban Perundangan Kakak Kelas

Seorang bocah berusia 9 tahun, ARO, yang masih duduk di bangku kelas 3 SD di Subang, Jawa Barat, sempat dirawat selama 6 hari.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024