Pengacara Sebut Kuat Maruf Tak Punya Motif Pribadi Bunuh Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa kliennya itu tidak memiliki motif pribadi dalam membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap dalam sidang duplik atau menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
"Bahwa terkait dengan tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh Penuntut Umum dalam repliknya," ujar penasehat hukum Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.
Kubu Kuat Maruf pun mengatakan bahwa Kuat Maruf tidak memiliki keinginan khusus untuk membunuh Brigadir J. Tak hanya itu, Kuat pun dinilai tidak memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J.
"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga Nomor 46," kata tim hukum Kuat.
"Bukan karena niat terdakwa untuk bekeriasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," imbuhnya.
Minta Hakim Tolak Replik Jaksa
Tim penasehat hukum Kuat Maruf meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Kuat Maruf.
"Berdasarkan uraian dari tim penasihat hukum dalam duplik ini, kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan," ujar tim hukum Kuat Maruf.
Dalam hal itu, tim hukum Kuat Maruf berharap kepada Majelis Hakim agar bisa mempertimbangkan duplik yang disampaikan hari ini. Tak hanya itu, tim hukum Kuat pun meminta kepada hakim untuk menolak seluruh replik dari jaksa.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," beber tim hukum Kuat.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.