Kuat Maruf Akan Divonis saat Hari Valentine

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang. Artinya Kuat Maruf bakal divonis tepat pada tanggal 14 Februari 2023.

Dosen Sindir Anggota DPRD Termuda Jateng, Fakta Siswi SMP Dibunuh hingga Duel Taruna Vs Perwira

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma'ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Fakta Kasus Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Jasadnya Ditemukan di Kuburan China

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.

Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Sempat Ikut Yasinan

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.

Polisi tangkap suami di Lampung bacok tetangga yang ketahuan selingkuhi istrinya

Pergoki Istri Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bacok Pelaku Hingga Meregang Nyawa

Peristiwa ini bermula ketika pelaku pulang dari kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung beristirahat di kamar bersama istri serta anaknya.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024