Kuat Maruf Akan Divonis saat Hari Valentine

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dua pekan mendatang. Artinya Kuat Maruf bakal divonis tepat pada tanggal 14 Februari 2023.

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma'ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Kuat Maruf

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.

Ilustrasi judi online.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Judi online ternyata masih jadi penyakit akut warga Tanah Air di tahun 2024. Masih saja banyak masyarakat yang keranjingan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024