Nasib Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Berakhir di Sini
- Humas Polri
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskim Polri menangkap dua orang tersangka buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan tersangka baru dalam kasus ini.
“Sebelumnya dua orang tersangka sudah dinyatakan DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.
Menurut dia, dua orang buronan berhasil dibekuk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 20 Januari 2023. Adapun, dua orang buronan yang ditangkap yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical, Endis (E); dan Direkturnya Andri Rukmana (AR).
Kemudian, penyidik juga menangkap dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang; dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).
“Kemungkinan nanti bertambah lagi tersangkanya, karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali. Karena proses penyidikan ini berlanjut tidak berhenti sampai disitu saja,” jelas dia.
Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka korporasi yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.
Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat (2) KUHP.