Terungkap, Pemilik Mobil Audi Maut yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Mobil Audi A8 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas diketahui milik perseorangan di Ibu Kota.

Hal ini diketahui dari penelusuran nomor polisi mobil. Diketahui, Audi A8 tersebut sempat memasang pelat palsu dengan nomor B 1482 QH. Padahal pelat aslinya adalah B 999 LS.

"Bahwa kendaraan tersebut atas nama perorangan, alamat di Jakarta," kata Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.

Meski begitu, dirinya tidak merinci perihal identitas pemilik mobil Audi A6 berkelir hitam yang dimaksud. Kata dia, pihaknya pun tidak mendalami alasan pelat palsu digunakan. Dia mengklaim pemeriksaan kepada sopir bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman cuma perihal kecelakaannya saja.

"Pemeriksaan terhadap sopir terkait dengan peristiwa kecelakaan saja," kata dia.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan mobil penyusup rombongan

Photo :
  • Antara

Sebelumnya diberitakan, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.

Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri. "Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.

Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi.

"Terima kasih informasinya. Saya cek segera ya," dikutip melalui postingan Sigit di akun twitternya, Rabu Januari 2023.

Adapun informasi tewasnya Selvi itu pertama kali diunggah oleh salah satu akun instagram @yudi_junaidi. Selanjutnya, Selvi tewas diketahui pada Jumat sekira pukul 15.45 WIB akibat tertabrak di jalan raya Bandung.

Kendati demikian, Yudi menyebutkan pelaku yang menabrak itu diduga pengawal pejabat rombongan kepolisian tersebut tidak pernah diungkap.

"Malah terkesan aparat hukum lokal menutup-nutupinya. Ini tidak sesuai dengan program dan slogan PRESISI yang digariskan oleh Bapak Kapolri," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya