Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Arti Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan terdakwa Putri Candrawathi sebagai salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Hanya saja, selama persidangan terdakwa Putri kerap berpura-pura tidak memahami apa arti dari pembunuhan berencana tersebut. Padahal, Putri ikut serta melakukan perbuatan hingga merampas nyawa Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Anak di Lebak Bulus Jaksel Habisi Keluarganya, Ayah dan Neneknya Tewas, Ibu Luka Parah

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum, yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Jaksa menuturkan, keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini dimulai saat dirinya menceritakan peristiwa pelecehan seksual ke suaminya, Ferdy Sambo. Cerita pelecehan seksual ini lantas berubah menjadi pemerkosaan.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo langsung membuat rencana untuk merampas nyawa Brigadir Yosua. Rencana pembunuhan itu dilakukan Ferdy Sambo dengan dibantu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa.

Jaksa menilai, cerita Putri Candrawathi terkait peristiwa pelecehan yang dialaminya itu tak konsisten. Awalnya, Putri mengaku dilecehkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, belakangan ada pengakuan baru bahwa yang terjadi sebenarnya adalah pemerkosaan di rumah di Magelang, Jawa Tengah.

"Sehingga, perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Putri Candrawathi merasa bingung mengapa disalahkan seolah-olah dirinya menjadi dalang atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Perasaan itu diungkapkan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Mulanya, Putri bertanya ke Majelis Hakim, apakah dirinya salah karena menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap dirinya ke sang suami, Ferdy Sambo.

"Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya beserta keluarga?" tanya Putri Candrawathi.

Putri melanjutkan, apakah dengan bercerita ke sang suami perihal kekerasan seksual itu bisa membuatnya disebut sebagai dalang atas pembunuhan berencana ini. Kata Putri, apakah dirinya sebagai korban, seharusnya hanya diam dan menyimpan peristiwa kekerasan seksual itu rapat-rapat.

Istri Ferdy Sambo itu lantas mempertanyakan apakah dirinya patut disalahkan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Sebab, Putri menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana tersebut.

"Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah mengetahui rencana atau pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua," ungkap Putri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya