Jaksa Sebut Putri Candrawathi Didukung Tim Kuasa Hukum untuk Tidak Jujur di Persidangan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi dinilai berperilaku tidak jujur dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapannya melalui replik atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Dalam repliknya, jaksa juga menuding tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak berkata jujur agar perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini tidak terbukti.
"Selama persidangan, terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, selama ini tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi kerap menjunjung tinggi ketidakjujuran dan melimpahkan kesalahan kepada Brigadir Yosua.
"Bahkan, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan, salah satunya terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama saudara Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer," ujarnya.
Ketidakjujuran itu, kata Jaksa, yang menyebabkan tidak terlihatnya motif di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, meski motif tersebut tidak terlihat, kata jaksa, terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa bebas dari perkara ini.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak, karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari inti delik yang dibuktikan," ujar jaksa.