5 Fakta Jaksa Senior Sentil Jaksa yang Tahan Tangis saat Baca Tuntutan Bharada E

Jaksa tahan tangis saat membacakan tuntutan Bharada E
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Mantan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Djasman Mangandar Pandjaitan heran dengan sikap para jaksa yang terlihat menahan tangis saat membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Dia menjelaskan, selama bertugas menjadi jaksa, dia tidak pernah mengalami hal serupa. Dia menyebut, sikap jaksa harus berani dan tegas terhadap tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum kasus anak buah Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Jaksa itu harusnya berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman yang dikutip VIVA dari Youtube Kompas TV, Senin 30 Januari 2023.

Berikut fakta-fakta sindiran Djasman ke para jaksa tersebut, di antaranya:

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

1. Harus diperiksa

Menurutnya, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan. Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.  

"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman. 

2. Jampidum diminta turun tangan

"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu? Kamu? Kamu?'," sambungnya. 

3. Intervensi pimpinan

Jaksa Penuntut Umum Sidang Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Djasman mengakui bahwa di setiap tuntutan terhadap terdakwa memang terdapat intervensi dari atasan.  

Dia menyebut keputusan tuntutan hukuman terhadap seorang terdakwa kerap tidak hanya berdasarkan independensi jaksa yang bertugas saja, melainkan dari atasan-atasan di Kejagung.

4. Diminta mundur

Kendati demikian, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.    

"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur'. Loh kenapa tidak Ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman. 

5. Heran

Djasman mengaku heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.  

"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," ucap Djasman. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya