Pria Asal Demak Ngaku Jadi Kasetpres Gantikan Heru Budi, Sempat Gelar Syukuran

Pria asal Demak mengaku menjadi Kasetpres
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria yang mengaku Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) RI yang baru. Pengungkapan kasus tersebut berkat laporan warga yang mengetahui adanya acara tasyakuran selamatan atas jabatan sebagai Kasatpres RI yang dilakukan oleh Joko Wahyono alias Agung Wahono SH, yang disebut menggantikan Heru Budi Hartono.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Dalam laporan tersebut acara tasyakuran berlangsung di sebuah tempat depan Swalayan ADA Majapahit, dan di Apartemen Cordova Banyumanik Semarang, pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Ngilu! Cincin Batu Akik Nyangkut di Kemaluan Pria Tasikmalaya, Damkar Potong Pakai Gerinda

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pelaku bernama Joko Wahyono beralamat di Perum Bukit Pesona Jl. Pesona V No 9 RT 012/025 Kel. Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, telah membuat KTP, KK, dan ijazah palsu dengan nama Agung Wahono serta mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, atas laporan dan pengamanan pelaku tersebut, polisi kemudian melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan. Antara lain membuat adminstrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan gelar perkara naik sidik.

Mobil Tabrakan Kerumunan hingga Tewaskan 35 Orang di Zhuhai China, Pelaku Stres Usai Bercerai

"Ini adalah dugaan tindak pidana setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi, melakukan manipulasi data kependudukan, elemen data penduduk, dan atau tindak pidana menggunakan akta otentik palsu," jelasnya.

Pria asal Demak menggelar syukuran jadi Kasetpres

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Selain itu juga menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu KTP atas nama Agung Wahono, S.H., foto tasyakuran Kasatpres, ijazah Magister Hukum palsu, MMT tasyakuran, HP Realme C30, kemeja putih dengan logo garuda dan bendera merah putih.

Juga ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, ijazah SMA atas nama Agung Wahono yg dikeluarkan SMA Bhineka Karya Boyolali, serta KK atas nama Agung Wahono, SH MH.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya