Jaksa Bacakan Replik Atas Pembelaan Bharada E-Putri Candrawathi Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 30 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E pekan lalu.
"Agenda sidang (terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi) untuk tanggapan JPU," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kelima terdakwa sesuai dengan pasal yang dilanggar yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Ferdy Sambo sendiri dituntut Jaksa pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lantaran dianggap sebagai otak pembunuhan. Kemudian, terdakwa Bharada E yang merupakan eksekutor dituntut penjara 12 tahun.
Jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf selama 8 tahun.
Melalui nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan, para terdakwa meminta agar Majelis Hakim membebaskan seluruh tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.