Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo, Terdakwa Obstruction of Justice
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sejumlah anggota polisi terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Mereka telah melakukan kesalahan dalam mengamankan DVR CCTV yang ada di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui mereka yang membantu Ferdy Sambo menutupi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J berjumlah enam orang, yakni;
- Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri,
- Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Irfan Widyanto selaku Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berikut tuntutan yang dijatuhi kepada 6 terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, dilansir dari VIVA dan beberapa sumber, Senin 30 Januari 2023
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan denda Rp20 juta.
Hendra Kurniawan diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria Adi Purnama terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus Nurpatria diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Arif Rahman Arifin
Arif Rahman Arifin terdakwa kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Arif terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh JPU.
Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Chuk Putranto
Chuk Putranto, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman penjara dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta oleh JPU.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Irfan Widyanto
Irfan Widyanto terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J ditutntut 1 (satu) tahun penjara dengan denga Rp10 juta oleh JPU.
Jaksa menjelaskan, AKP Irfan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.