Soroti 87 CPMI yang Hampir Jadi Korban TPPO, Benny Rhamdhani: Negara Tak Boleh Kalah

Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti kasus digagalkannya 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hampir jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Juanda, Jawa Timur. 87 PMI itu berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kepala BP2MI Benny Rhamdhani menyampaikan, pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus yang terjadi pada Sabtu kemarin, 28 Januari 2023. Benny bilang BP2MI siap mengawal proses hukum untuk mendorong pelaku dihukum berat.

"Tidak ada toleransi bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Negara tidak boleh kalah," kata Benny, dalam keterangannya, Minggu, 29 Januari 2023.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Benny mengatakan 87 calon PMI itu yang akan berangkat menuju Timur Tengah seperti Arab Saudi. Namun, mereka digagalkan Tim dari Dinas Nakertras Provinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda.

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

Pun, dia mengatakan di hari yang sama, BP2MI Provinsi Jawa Timur juga melakukan penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal. Pihak tempat menampungan itu mengaku sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tulungagung.

Benny bilang, saat itu, BP2MI lakukan penggerebekan di suatu tempat penampungan yang terdapat sejumlah perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Dari tempat itu, tim mendapatkan tiga CPMI berinisal NL (42) asal Banyuwangi. Lalu, ada T (21) dari Kabupaten Donggala dan P (27) Kabupaten Kairo, Provinsi Papua. Mereka dijanjikan akan diterbangkan untuk bekerja di Malaysia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah)..

Photo :

Sementara, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan 87 CPMI, yang mayoritas perempuan tersebut dibawa ke Shelter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Bendul Merisi, Kota Surabaya. 

Dia mengatakan, pemberangkatan CPMI tersebut dilakukan ilegal karena tak ada dokumen-dokumen yang sah. Himawan mengatakan saat ini, kasus tersebut masih diproses di Polda Jawa Timur.

"Setelah proses di sini, akan kita serahkan ke Polda. Menyerahkan barang bukti paspor tiket dan lain-lain," jelas Himawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya