Jaksa Senior Minta Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Bharada E Diperiksa

Jaksa tahan tangis saat membacakan tuntutan Bharada E
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Jaksa senior, Djasman Mangandar Pandjaitan menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Bharada E

Mantan Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas. 
 

Jaksa tahan tangis saat membacakan tuntutan Bharada E

Photo :
  • istimewa

"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa... Di percintaan yang seperti itu. Masa... Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," kata Djasman, dikutip Youtube Kompas TV pada Minggu 29 Januari 2023.

Djasman mengatakan, kejadian jaksa menahan tangis, dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu, menjadi perbincangan. 

Djasman mengaku heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu. 

"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," ucap Djasman. 

Jaksa Penuntut Umum Sidang Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele


Menurutnya, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan. Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa. 

"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman. 

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu? Kamu? Kamu?'," sambungnya. 

Sementara itu, Djasman mengakui bahwa di setiap tuntutan terhadap terdakwa memang terdapat intervensi dari atasan. 

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Dia menyebut keputusan tuntutan hukuman terhadap seorang terdakwa kerap tidak hanya berdasarkan independensi jaksa yang bertugas saja, melainkan dari atasan-atasan di Kejagung.

Kendati demikian, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya. 

"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur'. Loh kenapa tidak Ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman. 

Sebelumnya diberitakan, jaksa Paris Manalu tampak menahan tangis bahkan mengeluarkan suara gemetar ketika bacakan amar tuntutan kepada Bharada E. Ia pun ketika mulai membacakan amar tuntutan tersebut sempat beberapa kali diusap bahunya oleh jaksa Sugeng Hariadi.

Jaksa Paris pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun. Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sambil bergetar suaranya.

Kemudian, tak bacakan sampai tuntas tuntutan Bharada E, jaksa Paris pun akhirnya tidak melanjutkan pembacaan amar tuntutan tersebut. Pasalnya, air mata jaksa Paris tak lama lagi akan jatuh. Walhasil, pembacaan amar tuntutan pun langsung diambil alih oleh jaksa lainnya.

Tak hanya jaksa Paris yang diduga menahan tangis ketika mengetahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Sugeng Hariadi pun tampak menahan tangis dalam sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Sugeng terlihat beberapa kali mengusap matanya. Ia melakukannya ketik Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya