Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan, Ini Kata Pengacara

Rionald Anggara Soerjanto (baju hitam)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Kemudian sidang itu, digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 dengan agenda putusan atau vonis. Sidang kasus dugaan penipuan itu sudah berjalan sejak Kamis 1 Desember 2022 lalu.

Walhasil dalam sidang putusan, Rionald divonis penjara selama 4 tahun karena terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp5000.

Namun, vonis tersebut ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun pidana penjara.

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat konfirmasi pada Sabtu 28 Januari 2023.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Photo :
  • TOTPI
 

Kendati demikian, dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat mengaku bahwa akan melakukan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya atas vonis tersebut.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.

Dalam kasus ini, tidak hanya Rionald yang menjadi tersangka atau terpidana. Karena, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka atas perkara tersebut.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Mereka ditetapkan sebagai tersangka disebut Ramadhan, karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu. Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," sambung Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," ungkap Ramadhan.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.

"Saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening perbankan atas nama para tersangka beserta dana yang tersimpan didalamnya. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," ujar Ramadhan.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," tambah Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon tersebut sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis,11Agustus 2022.

"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menangkap Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Penangkapan ini dibenarkan, oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelum ditangkap, Rionald lebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022), terkait kasus dugaan peniupuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," sebut Whisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya