Kasus Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Parpol, PPATK Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya dugaan aliran janggal untuk pendanaan Pemilu 2024. PPATK sedang melacak dan mendalaminya.

"Ya kami lakukan sesuai tugas dan kewenangan kami saja. Termasuk terkait dengan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Ivan memastikan, PPATK akan menjalankan tugas dan fungsinya melacak serta menganalisa aliran uang janggal yang berkaitan dengan tindak pidana. Termasuk juga terkait aliran pendanaan pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

"Jadi terkait bagaimana aturan ditegakkan termasuk urusan pendanaan pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan transaksi sebesar Rp1 triliun dari kasus green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait dengan lingkungan hidup ke anggota partai politik (parpol).

"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini, ada yang Rp1 triliun satu kasus, dan alirannya itu ada yang ke anggota partai politik," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, Kamis, 19 Januari 2023.

Petugas mengecek segel KPU pada suatu kotak suara di Jakarta saat Pemilu 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Riset: Mayoritas Lansia Indonesia Mampu Identifikasi Hoax saat Pemilu 2024

Sementara itu, Ivan Yustiavandana menuturkan uang Rp1 triliun yang diduga mengalir ke anggota parpol tersebut bersumber dari beberapa aktivitas kejahatan lingkungan hidup, salah satunya pembalakan liar.

"Dalam beberapa kasus lama, memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, Illegal mining, Illegal logging, seperti yang saya sampaikan. Illegal fishing yang lari ke banyak kepentingan termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik," ujarnya.

Kelakar Prabowo: Hati-hati Ketum Parpol, Banyak Kader Gerindra yang Saya Susupkan ke Partai Saudara
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

Kata KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa partai politik dilarang menarik calon kepala daerah setelah mendaftarkan pasangan calonnya ke kantor KPU masing-masing

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024