KPK Sebut Pemblokiran Rekening Pedagang Burung Kesalahan BCA

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan polemik pemblokiran rekening pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur adalah kesalahan BCA. Sebab, BCA sebagai pihak pemblokir keliru.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan data pemilik rekening yang mestinya diblokir secara lengkap. Namun, BCA malah memblokir rekening milik orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama, yakni Ilham Wahyudi. Lalu, secara kebetulan dari tanggal lahir keduanya sama.

"Kami kirimkan data secara lengkap, nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, identitas dari pemilik rekening yang seharusnya diblokir. Tetapi, kemudian dari pihak bank kan memblokir nama yang sama dengan tersangka KPK. Dan, kemudian tanggal lahirnya juga kebetulan sama gitu," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Meski demikian, Ali menyampaikan, pemblokiran terhadap rekening penjual burung di Pamekasan itu bukanlah atas permintaan KPK. Hal ini karena KPK minta BCA memblokir rekening orang yang berbeda kebetulan puyai nama dan tanggal lahir yang sama dengan penjual burung.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Kemudian pihak bank juga melakukan pemblokiran terhadap rekening penjual burung itu. Jadi, pemblokiran itu bukan permintaan KPK, karena yang KPK minta adalah rekening atas nama tersangka KPK yang kebetulan namanya sama," jelas Ali.

Pun, Ali juga memaklumi kesalahan dari BCA yang salah memblokir rekening penjual burung. Hal itu karena ada kesamaan data pribadi dengan nama tersangka KPK.

"Ya tentunya (kesalahan) pihak pemblokir, karena kan data kami lengkap. Tetapi, tadi itu kita juga seperti memaklumi karena nama dan tempat tanggal lahir, bulan, tahunnya persis sama," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, rekening tersangka sebenarnya yang disasar KPK sudah diblokir. Tersangka KPK yang rekeningnya diblokir itu atas nama Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selain Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas), kasus tersebut juga menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"(Tersangka asli) sudah diblokir semuanya empat (orang) dan pihak lain terkait sudah dilakukan pemblokiran," kata Ali.

Diketahui, nasabah BCA asal Pamekasan, Jawa Timur, yakni Ilham Wahyudi yang merupakan penjual burung mengaku rekeningnya diblokir oleh bank atas permintaan KPK.

Akibat pemblokiran itu, Ilham mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya. Dia pun bingung karena merasa tidak pernah menerima uang dari proyek yang aneh.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024