Imigrasi Permudah WNA Urus Visa, Silmy Karim Harap Dorong Sektor Pariwisata

Ilustrasi wisatawan Asing menyaksikan atraksi Kenduri Laot di Sabang
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA Nasional - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus pengajuan permohonan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi. Caranya tanpa lagi mesti datang ke kantor Imigrasi Kemenkumham.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan terobosan pihaknya dengan menyiapkan website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Menurut dia, hal itu bisa dicek di molina.imigrasi.go.id sejak Kamis, 26 Januari 2023. 

Silmy bilang dengan layanan baru ini akan disertai dengan metode pembayaran menggunakan secara online. Ia menambahkan selain visa kunjungan untuk Wisata dan pra-investasi, WNA juga bisa perpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui Molina.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Dia mengatakan kemudahan dalam pembayaran karena bisa menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. 

"Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” kata Silmy, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Liburan ke Pulau Dewata saat Nataru, Cermati Cuaca Terkini Bali

Dia mengatakan biasanya sebelum ada terobosan itu, wisatawan asing pemegang e-VOA mesti datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Menurutnya, dengan layanan itu, WNA termasuk wisatawan mancanegara juga lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya.

Sebab, kata dia, dengan pelayanan itu, semua dapat diroses di mana pun dan kapan pun. Hal itu karena cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet. 

“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi," jelas Silmy.

Kata Silmy, pihak imigrasi beri kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial. Harapannya mereka bisa tahu kondisi sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia. 

Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers.

Photo :
  • Istimewa

Adapun WNA yang ingin ajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, bisa mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, nanti pemohon dapat mengisi form yang tersedia. Lalu, ada dokumen yang diunggah sebagai syarat. 

Kemudian, jika semua data sudah benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat email WNA. 

Silmy berharap dengan ikhtiar yang sudah dilakukan bisa berkontribusi positif terhadap citra positif negara.

"Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya