SAS Institute: Said Aqil Siroj Jadi Subjek Korban dari Kasus Unila
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA Nasional - Nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj muncul dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru atau PMB jalur mandiri Universitas Lampung atau Unila. Said Aqil diduga dapat aliran dana sebesar Rp30 juta.
Menanggapi itu, Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute, Abi Rekso menyampaikan dugaan Said Aqil dapat aliran dana telah merusak nama baik tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut. Ia berpandangan jika ditinjau dari aspek kesaksian persidangan, jelas Said merupakan subjek korban dalam praktik korupsi Unila.
“Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu menahu terkait aliran tersebut," kata Abi, dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2023.
Dia menjelaskan jika orang datang ceramah kemudian diberikan uang pengganti biaya transportasi maka hal itu biasa. Pun, jika tak ada uang pengganti itu juga biasa. "Jadi, harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop. Namun, karena permintaan untuk berdakwah,” jelas Abi.
Abi juga mengatakan dari kesaksian yang disampaikan Muallimin jadi keterangan alat bukti persidanga. Kata dia, hal itu bukan hasil temuan baru persidangan.
Menurut dia, bila membaca hasil berita acara persidangan, maka jaksa penuntut umum tak fokus pada map bertuliskan SAS. Bagi dia, dengan kondisi itu, bisa disimpulkan bahwa Said murni subjek korban.
“Pegangan publik ada pada hasil persidangan. Jika bicara asas keadilan baik Kiai SAS atau pun SAS Institute juga dirugikan dengan adanya pemberitaan negatif," tuturnya.
"Ya, namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog," lanjut Abi.
Sebelumnya, nama Said Aqil muncul disebut dalam sidang lanjutan suap PMB mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung. Eks Ketum PBNU itu disebut terima aliran uang dengan nominal Rp30 juta.
Nominal itu merujuk catatan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Mualimin yang diperlihatkan jaksa KPK di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Ini amlop SAS apa?," tanya jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja, Kamis, 26 Januari 2023.
Mualimin pun menjawab jaksa dnegan menyebut nama Said Aqil.
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab Mualimin.
Jaksa Agus pun mempertanyakan kaitan amplop itu dengan Said Aqil.
Mualimin menyampaikan uang Rp30 juta itu untuk kebutuhan Said Aqil di Lampung seperti isi kegiatan pengajian.
"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," ujar Mualimin.