Hal yang Ringankan Tuntutan Baiquni Wibowo: Tulang Punggung Keluarga dan Punya Anak Kecil
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan atas keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan ini. Pun, hal meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa yaitu terdakwa Baiquni telah berterus terang selama proses persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo yang memiliki seorang anak yang masih kecil juga menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberikan tuntutan tersebut.Â
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," sambungnya.
Sementara itu, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa antara lain perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik menyebabkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," ungkap Jaksa.
Terdakwa Baiquni juga dinilai melakukan perbuatan tanpa perintah yang sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. "Padahal terdakwa sebagai perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan akan hal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Jaksa mengatakan, terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.