Jaksa Sebut Agus Nurpatria Tak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela Selama 20 Tahun Jadi Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Agus Nurpatria Adi Purnama dituntut tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan Agus Nurpatria dari tuntutan yaitu salah satunya telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lamanya. Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Agus tak pernah melakukan perbuatan tercela selama 20 tahun menjadi Polisi.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar Jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Terakhir, Jaksa mengatakan Agus Nurpatria bersikap sopan saat menjalani sidang obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Jaksa.
Jaksa juga membeberkan dua hal yang memberatkan Agus dalam penuntutan. Pertama, kata Jaksa, Agus Nurpatria selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kedua, lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV komplek duren tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," kata Jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Oleh sebab itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Agus Nurpatria dan denda sebesar Rp20 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.
Agus Nurpatria diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan dan didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo.
Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas Sambo dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dengan yang baru.