Jaksa Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Tuntut Hakim Beri Hukuman Seumur Hidup

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Penolakan Jaksa disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023. Duduk sebagai terdakwa, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, uraian pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya, Arman Hanis dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Jaksa juga meminta aga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup.

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sambo pun meminta maaf dengan mengutip sejumlah ayat di Alkitab.

Sambo mengaku hanya manusia biasa dan tak luput dari dosa. Dia ingin bertobat setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Dia menyampaikan demikian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa. Kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, 'janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," ujar Sambo.

Lalu, Sambo juga mengutip ayat Alkitab lainnya. Berikut pernyataan eks Kadiv Propam tersebut.

"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, 'barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakan lah hatimu dan bertobatlah'. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," lanjut Sambo.

Sambo lalu meminta maaf ke keluarga Yosua, Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta seluruh masyarakat Indonesia. Dia juga melontarkan maaf kepada istrinya, yaitu Putri Candrawathi.

"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," tutur Sambo.

Sambo berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dia memaparkan 10 hal saat membacakan nota pembelaannya.

Berikut 10 hal nota pembelaan Ferdy Sambo.

1. Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.  

2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.

3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

4. Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.

5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui.  

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (atau) social punishment yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami. 

7. Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.  

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

8. Sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian.

9. Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian, antara lain: pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya. 

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

10. Atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga.

Sidang kasus dugaan sumpah palsu

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024