Auditor Sebut Deviden Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun

Sidang Surya Darmadi
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Dakwaan Jaksa penuntut umum terhadap bos Duta Palma Grup Surya Darmadi bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alihfungsi lahan di Indragiri Hulu Riau patah oleh keterangan ahli di sidang lanjutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Dalam sidang tersebut, Akuntan Publik, Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson memberikan kesaksiannya. Saat ditanya hakim dan JPU, FLorus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 Triliun.

Sidang Surya Darmadi

Photo :
  • ANTARA
Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

“Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 T keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluisi dari Rp 503 m itu. Berarti Rp 1,8 T lebih, kemudian deviden yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 T. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya,” kata Florus di persidangan.

Florus menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.

“Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan , laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba nya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi deviden,” ujarnya.

Sedangkan saksi Marshal Gibson mengatakan pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah dan jalan. Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan. Kemudian juga ada plasma 2950 hektar yang dikelola warga sudah terbangun. Kesaksian Marshal tersebut juga mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada fasilitas apapun di lokasi.

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terhadap kesaksian itu, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.

"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp600 miliar dari 5 perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," ujarnya.

Jadi dengan demikian, kata Juniver, kalau dikatakan ada keuntungan sampai Rp78 triliun sampai Rp104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga  terjawab juga bahwa dari hampir 31.000 hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.

"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85% dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," ujarnya.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang

Photo :
  • ANTARA

Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.

"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," imbuhnya.

Juniver juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh 5 perusahaan kepada negara hampir Rp750 miliar dan PBB-nya Rp256 miliar.

"Jadi hampir Rp1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," kata Juniver.

Sehingga, lanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21.000 yang bekerja.

"Bayangkan, kalau kali 3 satu keluarga kan hampir 78.000 yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," ujarnya.

Kemudian mengenai plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2,950 hektare atau  20 persen.

"Nah itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah ini sedang berproses, tapi ada masalah itu," kata dia.

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Jaksa menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya