Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J, yaitu Arif Rachman Arifin mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Apakah dua-duanya, atau sepenuhnya diserahkan kepada pengacara saudara? Dua-duanya?" tanya Majelis hakim kepada Arif, di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Arif Rachman pun menjawab dua-duanya. Oleh sebab itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi waktu selama satu minggu. "Kami beri waktu satu minggu, minggu depan hari Jumat ya. Tanggal 3 Febuari 2023 gitu ya," kata hakim.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Arif Rachman Arifin terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta sub 3 bulan kurungan," kata jaksa menambahkan.

Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of justice Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar ke mana-mana. 

Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat, 8 Juli 2022.

Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya