Hal yang Meringankan Tuntutan Arif Rachman Arifin: Masih Muda dan Jujur

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice di kasua Brigadir J, Arif Rachman Arifin sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Dalam hal meringankan dari tuntutan ini, mantan anak buah Ferdy Sambo ini dinilai jujur dalam memberikan keterangan. Selain itu juga karena mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini masih muda.

"Untuk hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya. (Lalu) terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujar Jaksa membacakan tuntutan Arif Rachman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa juga membeberkan hal - hal yang memberatkan dari Arif selama merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Yakni pertama adalah meminta Chuck Putranto untuk menghapus file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV tersebut merupakan file yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Tindakan Arif Rachman dengan mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV Brigadir J masih hidup juga dinilai jaksa adalah perbuatan yang salah.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujar Jaksa.

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah Arif Rachman yang tidak menyerahkan file rekaman CCTV itu ke penyidik.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ucap jaksa.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Selain Arif Rachman, terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Dalam perkara ini, Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana.

Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.

Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Ilustrasi tahanan kabur

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Terdakwa kasus narkoba bernama Herman kabur usai hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan vonis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024