Sidang Kasus Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ricky Rizal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan tim penasihat hukumnya, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak berdasarkan hukum.
"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sslatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Maka dari itu, jaksa meminta agar majelis hakim mengabaikan pledoi yang disampaikan Bripka RR dan tim penasihat hukumnya. Selain itu, jaksa juga memohon agar Bripka RR dinyatakan bersalah di kasus ini.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," ujar jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku merasa gelisah saat diperintah atasannya untuk menceritakan skenario pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada tim penyidik.
Hal itu disampaikan Bripka RR saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023. "Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky.
Ricky menyampaikan, Sambo selalu bertanya mengenai skenario pembunuhan Brigadir J usai diperiksa penyidik. Sambo memerintahkan Ricky agar tetap berpegang pada skenario tersebut.
"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," tutur Ricky.
Ricky mengaku hanya seorang ajudan yang tak mampu melawan perintah atasannya yaitu Sambo yang ketika itu Kadiv Propam Mabes Polri. Padahal selama itu dia mengaku merasa tertekan.
"Saya yang masih tinggal di rumah beliau dan saya masih sebagai bawahan beliau yang terpaksa harus menuruti perintah beliau," ujar Ricky.
Diketahui, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.