Tito Minta Kepala Daerah Jangan Diproses Hukum, Polri: Semua Mengacu pada Aturan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Bareskrim Polri tentu mengacu pada aturan hukum dalam setiap menangani suatu perkara. Hal ini menanggapi permintaan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian agar aparat penegak hukum tidak melakukan penyidikan terkait pengelolaan program daerah, tapi cukup mendampingi saja.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

"Proses penyidikan pada prinsipnya semua mengacu pada hukum acara pidana yang menjadi ketentuan penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023.

Namun, Dedi mengaku akan koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait permintaan Menteri Tito itu yang merupakan mantan Kapolri. "Saya konfirmasi dulu kepada Kabareskrim yang menjadi tugas pokoknya," ujarnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran. Menurut dia, apabila kinerja APIP optimal, kemungkinan terjadi masalah yang berujung pada proses pidana juga akan kecil.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Puspen Kemendagri
Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

“Kalau APIP kuat di pencegahan, pengawasan, pendampingan, dan menyelesaikan segera ketika ada masalah, ada yang ganti kerugian, maka kecil kemungkinan akan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kalau sudah ke APH pasti akan menjadi penyesalan seumur hidup,” kata Tito pada Rabu, 25 Januari 2023.

Oleh karena itu, Tito meminta kepala daerah agar betul-betul memanfaatkan keberadaan APIP. Selain itu, Tito juga memohon kepada APH untuk mendampingi kepala daerah dalam mengelola anggaran. “Ini arahan Bapak Presiden, mengedepankan pendampingan, penegakan hukum sebagai upaya terakhir, ultimum remedium,” ujar mantan Kapolri ini.

Karena, kata dia, jangan sampai ketakutan kepala daerah terhadap APH membuat mereka tidak berani mengeksekusi berbagai program. Kondisi ini bakal membuat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi tidak optimal, sehingga uang menumpuk di bank.

“Padahal belanja ini selain untuk kepentingan membuat daya beli masyarakat juga untuk memancing, men-trigger swasta bergerak,” jelas dia.

Dukungan terhadap sektor swasta itu penting dilakukan. Sebab, tumbuhnya sektor swasta menjadi salah satu faktor pembangunan Indonesia. Menurutnya, daerah yang maju adalah yang memiliki sektor swasta yang kuat. Hal ini juga yang membuat Indonesia menjadi bagian dari negara G20.

“Mohon bantuan Bapak Jaksa Agung dan jajaran, Bapak Kapolri dan jajaran, Pak Kabareskrim, Pak Direktur Tipikor, untuk bisa teman-teman di daerah memberikan pendampingan, memberikan kenyamanan para kepala daerah untuk bisa mengeksekusi, membelanjakan anggaran APBD yang ada,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya