Perasaan Arif Rachman dan Baiquni Eks Anak Buah Sambo Mau Dituntut Jaksa Kasus OOJ

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Junaidi Saibih selaku pengacara Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo mengaku kedua kliennya itu sangat siap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023 hari ini.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Arief mau pun Baiquni dalam kondisi sangat baik dan siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Junaidi saat saat dihubungi wartawan, Jumat 27 Januari 2023.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Arif Rachman mengaku dirinya sudah memberi keterangan yang optimal selama persidangan obstruction of justice perkara merintangi penyidikan Brigadir J berlangsung. 

Oleh sebab itu, Arif percaya bahwa tim Jaksa akan bersikap adil dan melihat keterangan - keterangan yang disampaikan oleh Arif adalah jujur. 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube

"Mereka merasa sudah sangat optimal menyajikan materi pembuktian baik berdasarkan fakta- fakta sebenarnya dan sejujurnya, selain itu juga ahli yang diajukan sudah menyampaikan pandangan akademis yang di dasar kan pengetahuan dan keahlian mereka sehingga jujur ilmiah," ucap Junaidi.

"Semua kami percaya kan pada kebijaksanaan dan kejujuran Jaksa Penuntut Umum serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas Keadilan yang bersumber kan kebenaran dalam persidangan," sambungnya.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024