Perasaan Arif Rachman dan Baiquni Eks Anak Buah Sambo Mau Dituntut Jaksa Kasus OOJ

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Junaidi Saibih selaku pengacara Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo mengaku kedua kliennya itu sangat siap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023 hari ini.

Polisi Ringkus 11 Pelaku Bayaran Penyerangan Warga di Deliserdang yang Tewaskan 2 Orang

"Arief mau pun Baiquni dalam kondisi sangat baik dan siap untuk mendengarkan pembacaan tuntutan pidana oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Junaidi saat saat dihubungi wartawan, Jumat 27 Januari 2023.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hizbullah Konfirmasi Kematian Hashem Safieddine Sang Penerus Hassan Nasrallah

Arif Rachman mengaku dirinya sudah memberi keterangan yang optimal selama persidangan obstruction of justice perkara merintangi penyidikan Brigadir J berlangsung. 

Oleh sebab itu, Arif percaya bahwa tim Jaksa akan bersikap adil dan melihat keterangan - keterangan yang disampaikan oleh Arif adalah jujur. 

Hukuman Bebas Ronald Tannur Sudah Dibatalkan, MA Ungkap Alasan Belum Tahan Kembali

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube

"Mereka merasa sudah sangat optimal menyajikan materi pembuktian baik berdasarkan fakta- fakta sebenarnya dan sejujurnya, selain itu juga ahli yang diajukan sudah menyampaikan pandangan akademis yang di dasar kan pengetahuan dan keahlian mereka sehingga jujur ilmiah," ucap Junaidi.

"Semua kami percaya kan pada kebijaksanaan dan kejujuran Jaksa Penuntut Umum serta pertimbangan majelis hakim yang didasarkan atas Keadilan yang bersumber kan kebenaran dalam persidangan," sambungnya.

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya