Mahfud MD ke Richard Eliezer: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis, 25 Januari 2023.
Di dalam pleidoinya, Bharada E sempat mengungkapkan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukungnya untuk membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Salah satu ucapannya ditujukan kepada Mahfud MD.
"Adinda Richard Eliezer, saya senang saat membaca pleidoi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapatkan hukuman ringan," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Kamis, 26 Januari 2023.
"Tapi itu semua terserah kepada Majelis Hakim. Kita harus suportif dalam berhukum bahwa Hakimlah yang berwenang memutus hukuman," sambungnya.
Mahfud kemudian mengenang bagaimana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini pertama pertama kali diketahui sebagai tembak-menembak. Namun, pada 8 Agustus 2022, Bharada E mengaku yang terjadi sebenarnya adalah pembunuhan.
Bharada E sendiri mengaku lega setelah berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. "Sejak saat itu semua menjadi terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ungkap Mahfud.
Bagaimanapun keputusan Hakim nanti, Mahfud berharap Bharada E bisa tabah menerima dan menjalani konsekuensi akibat perampasan nyawa yang ia lakukan terhadap Brigadir Yosua.Â
"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.