Hasnaeni Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, Kamis 26 Januari 2023. Sosok yang dikenal dengan sebutan wanita emas itu diwakili tim kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara, dan A. Bashar mengajukan laporan terhadap Ketua KPU tersebut.

Viral Juru Parkir Liar Lakukan Pelecehan Seksual dengan Memegang Dada Korban, Pelaku Akui Tak Takut Polisi

Kedua Kuasa Hukum itu datang ke Kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan whatsapp, foto, dan video. Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Laporan ini kata Ihsan, memang pernah dilayangkan kuasa hukum sebelumnya per tanggal 22 Desember 2022 namun tiba-tiba dicabut secara sepihak. Saat itu yang menjadi kuasa hukum Hasnaeni adalah Farhat Abbas. 

"Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Ihsan, Kamis.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Bahkan, Ihsan juga telah melaporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya. "Kami juga telah melaporkan saudara Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan ke klien kami (Hasnaeni)," ujar Ihsan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu. 

Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Photo :

Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar, berharap laporan pengaduan tersebut segera diproses. Dengan adanya dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman yang dilakukan penyelenggara pemilu sesuai Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No 2  Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil," terang A Bashar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya