Soal Pembobolan Bank Oleh Tukang Becak, Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Sidang
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA Nasional – Muin Zachry, nasabah BCA yang rekeningnya dibobol tukang becak sebesar Rp320 juta berencana melaporkan pihak bank dan tellernya terkait kasus pembobolan tersebut. Namun, langkah Muin untuk menggugat pihak bank terkait kasus pembobolan ini dinilai tidak tepat.
Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia, Arman Nefi menyarankan korban agar fokus mengejar tindak kejahatan pelaku, dalam hal ini pencurian data nasabah bank. Hal itu mengingat dalam fakta persidangan terungkap faktor kelalaian korban yang akhirnya dimanfaatkan pelaku.
"Kasusnya didalami agar jelas duduk perkaranya. Siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa?" kata Arman kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Arman menilai pada kasus ini pelaku memiliki niat jahat sejak awal untuk mengambil uang di rekening korban. Maka dari itu, dia berpandangan semua pihak perlu mengikuti proses persidangan yang masih berjalan hingga selesai. Apakah ada unsur kelalaian korban, sehingga data-data rahasia perbankan korban bisa diketahui oleh pelaku.
Terkait pengakuan terdakwa pembobolan duit nasabah BCA Rp320 juta di persidangan, Arman menilai unsur kelalaian dari korban semakin tinggi. Tapi, Arman menyebut semua pihak harus menahan diri sampai perkara rampung sehingga siapa saja yang bertanggung jawab jelas. Arman berpesan supaya masyarakat fokus pada upaya-upaya untuk menjagakerahasiaan data perbankan.
"Diharapkan putusan hakim memerintahkan pelaku untuk mengembalikan uang korban yang 'dicuri' tanpa menghilangkan perbuatan pidananya yang juga harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arman.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban nasabah BCA yang dibobol tukang becak sebesar Rp320 juta, Muin Zachry, mengancam akan menggugat bank swasta tersebut dan teller yang mencairkan penarikan dana tersebut. Gugatan tersebut direncanakan karena Muin merasa dirugikan oleh pihak BCA yang dinilai tidak teliti dan nonprosedural saat mencairkan dana yang dibobol itu.
Anak yang juga kuasa hukum korban, Dewi Mahdalia, menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukannya ialah melayangkan somasi terhadap pihak BCA. Namun, bila itu tidak direspons maka akan digugat secara perdata. Bahkan, korban akan memidanakan pegawai BCA yang bertugas sebagai teller dan menangani penarikan duit dalam jumlah besar oleh orang yang bukan nasabah.
Dewi mengaku heran bagaimana bisa teller bank swasta kenamaan tidak teliti saat menangani penarikan duit dalam jumlah besar tersebut. Padahal, lanjut dia, teller BCA sudah pasti adalah sarjana. “Masa kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 24 Januari 2023.