Korlantas Sebut Warga Sipil Tak Boleh Pakai Pelat Nomor Khusus
- ANTARA
VIVA Nasional – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, jajarannya saat ini telah memberhentikan perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia seperti RF ataupun QH.Â
Selanjutnya, kata dia, masyarakat sipil saat ini sudah tidak boleh menggunakan pelat nomor khusus. "Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 26 Januari 2023.
Tak hanya itu, Yusri mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas jika kedapatan masih ada warga sipil yang menggunakan pelat nomor khusus. "Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," ujarnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Perpanjangan itu dihentikan sejak 10 Oktober 2022.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri Yunus kepada wartawan.
Selanjutnya, Yusri mengatakan, pihak Korlantas telah mengubah peraturan polisi (Perpol) terkait hal ini. Ia pun menjelaskan pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, di mana bisa langsung dikeluarkan di Polda masing-masing.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2 dan 3, dengan kendaraan yang bebas," ujar Yusri.