Deputi Penindakan KPK soal Dilaporkan ke Dewas: Saya Akan Patuh, Tak Masalah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA Nasional – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dia mengaku akan mengikuti semua proses pemeriksaan.

Respons KPK Soal Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung

"Yang lapor sebuah LSM, lupa namanya," kata Dewas KPK, Syamsudin Haris saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 26 Januari 2023.

Sementara itu, Karyoto juga membenarkan pelaporan terhadap dirinya dilakukan oleh sebuah LSM. Dia enggan membeberkan secara rinci terkait pelaporan tersebut. 

Stafsus hingga Utusan Prabowo-Gibran Diminta Tetap Setor LHKPN, Ada Nama Raffi Ahmad-Gus Miftah

Karyoto menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK terkait pelaporan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran etik penanganan kasus Formula E.

"Saya dilaporkan oleh LSM. Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah," ucap Karyoto.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Akan Diperiksa Soal Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto

Deputi Penindakan KPK Karyoto

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyelidikan (Dirlidik) serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut terkait dengan penyelidikan lembaga antirasuah terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta.

"Ya benar (ada aduan itu)," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 24 Januari 2023.

Kendati demikian, Syamsudin belum mau menjelaskan secara rinci aduan yang dimaksud. Pihak Syamsudin kini sedang menganalisis dan mempelajari laporan tersebut. "Sedang dipelajari oleh Dewas," kata dia.

Diketahui, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut KPK ingin menaikkan status penanganan perkara Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

BW awalnya menyoroti kasus penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Sebab, kasus dugaan korupsi terkait Formula E itu kabarnya ingin dinaikan statusnya ke penyidikan tanpa ada tersangkanya.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata pria yang akrab disapa BW dalam tayangan YouTube.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi ihwal beredarnya kabar penyelidikan kasus Formula E, yang akan naik ke tahap penyidikan tanpa status tersangka. Firli menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan.

"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli Bahuri dikutip Rabu, 4 Januari 2023.

Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi HAM. Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu pun memastikan lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kami tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19 tahun 2019 di situ adalah segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU," kata Firli.

Adapun mengenai narasi akan menaikan status penyelidikan Formula E tanpa ada tersangka, dalih Firli, KPK tidak pernah mentersangkakan setiap pihak tanpa adanya minimal dua alat bukti.

"Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," kata Firli.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

KPK mengaku tak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan akan lebih menangani kasus atau perkara yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai besar.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024