6 Momen Haru Bharada E di Persidangan, Minta Maaf Hingga Ikhlaskan Tunangan Menikah

Bharada E
Sumber :
  • Ist

VIVA Nasional – Tersangka kasus pembunuhan berencana anggota kepolisian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Beberapa momen haru terlihat jelas saat pria berusia 24 tahun tersebut membacakan pembelaannya. Berikut momen-momen haru tersebut: 

Meminta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Momen "mengandung bawang" pertama menyangkut Bharada E adalah saat dirinya bersimpuh dan meminta maaf pada keluarga Brigadir Yosua di persidangan awal pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu. 

Saat itu, keluarga Brigadir J menjadi saksi di persidangan. Bharada E pun bersimpuh dan meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, yang membalas salaman Bharada E dengan berlinang air mata.

Begitu juga pada hari ini, saat menyampaikan pladeo pembelaannya, Bharada E kembali meminta maaf. "Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," ujar Richard Eliezer mengawali pleidoinya.

Ia pun menyesal dan mengungkapkan bahwa tak ada lagi yang bisa ia sampaikan, selain permintaan maaf. "Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Bharada E.

Sampai Nangis Sesenggukan, Elma Theana Peluk Sonny Septian yang Sedang Sakit

Bharada E Meminta Maaf Pada Orang Tua

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Penampakan Harvey Moeis dan Helena Lim yang Segera Diseret ke Pengadilan

Selanjutnya, momen haru juga pecah saat sidang pleidoi Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, dimana Bharada E mengucapkan maaf kepada orang tua dan keluarganya.

“Mohon maaf mama papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Bharada E dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ketidakhadiran Sarwendah di Sidang Cerai Perdana

“Ma, maafkan karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih," ujarnya.

"Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini”.

Selain mengucapkan permintaan maaf kepada sang bunda, ajudan Ferdy Sambo ini juga meminta maaf kepada sang Ayah.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,"

Ikhlaskan Sang Tunangan Menikah

Richard Eliezer atau Bharada E dengan tunangannya Ling Ling

Photo :
  • TikTok @support_icad

Tak hanya kedua orangtua dan keluarga, Bharada E juga merasa bersalah kepada sang tunangan, yang mana diketahui sebenarnya tak lama lagi keduanya akan melangsungkan pernikahan. 

"Saya minta maaf ke tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ujarnya dengan haru. 

Dengan penuh sesak, dirinya bahkan mengikhlaskan untuk sang tunangan menikah dengan pria lain, karena dirinya akan dipenjara untuk waktu yang tak sebentar 

"Walaupun sulit di ucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggu lagsaya menjalani proses hukum ini, kalau lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu mau menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," lanjut ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Akui Menyesal dan Meminta Maaf Pada Institut Polri

Selain kepada keluarga dan orang tercintax Bharada E juga meminta maaf pada institusi yang membesarkan namanya, Kepolisian Indonesia dan Kapolri. 

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Bharada E.

Ungkap Penyesalan yang Mendalam

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pembelaannya, Bharada E mengaku bahwa dirinya hanyalah bawahan yang tak bisa menolak perintah dari atasan, yang mana adalah Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. 

Ia mengakui bahwa rasa hormatnya pada atasan, malah membawa petaka dan pengkhiatan. "Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata dia.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Richard menambahkan.

Hanya Bisa Pasrah

Momen Bharada E terima tuntutan 12 tahun penjara

Photo :
  • YouTube tvOneNews

Menutup pleidoinya, pria dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut berkata bahwa dirinya hanya bisa pasrah dengan apapun keputusan yang ia dapat. Ia menyerahkan masa depannya di tangan majelis hakim.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya, seadil-adilnya," ujarnya.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," sambung Richard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya