KPK: Mantan Panglima GAM Izil Azhar Turut Makan Uang Gratifikasi Rp32,4 M

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara terkait dugaan penerimaan aliran gratifikasi ke mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar (IA).

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Izil Azhar diketahui menjadi orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh periode 2007 - 2012, Irwandi Yusuf. Mantan Panglima GAM itu menjadi perantara aliran dana gratifikasi dan turut menikmati hasil tersebut.

Anak buah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.

Photo :
  • VIVA/ Rifki Arsilan.
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Tersangka IA sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan dana gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar itu digunakan Irwandi Yusuf untuk operasional dan turut dinikmati oleh Izil Azhar.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • Youtube PN Selatan

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," katanya.

Pada awalnya, kata Johanis, Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh sedang menjalani proyek berupa pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang - Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," ucap Johanis.

Kemudian, lanjut Johanis, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid menyerahkan uang ke Izil Azhar dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun, dari tahun 2008 sampai 2011.

Adapun nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar,"

"Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka IA dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh," sambung Johanis.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar. Izril sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 oleh lembaga antirasuah itu. 

"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya