149 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia Terungkap, 6 Orang Jadi Tersangka

149 kilogram sabu jaringan Aceh-Malaysia diungkap
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Sebanyak 149 kilogram sabu berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan jaringan Aceh - Malaysia. Enam orang berhasil dibekuk dan digeladang ke Bareskrim Polri.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, mulanya Polri berhasil menangkap enam orang tersangka kasus narkoba. Keenam orang itu berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," ujar Krisno di Bareskrim Polri, Rabu 25 Januari 2023.

Selanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil ditangkap itu mereka adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda dan Tarmizi. Dari keenam tersangka itu, ternyata Tarmizi alias Tambi yang mengendalikan narkotika jenis sabu itu.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Jalan Raya Citayam RT 1 RW 5, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," kata Krisno.

Namun, ternyata kata Krisno, Tarmizi sendiri telah dikendalikan oleh warga negara Malaysia.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia," tegas Krisno.

Selanjutnya, Tarmizi dan kelima rekannya bakal disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
 

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024