149 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia Terungkap, 6 Orang Jadi Tersangka

149 kilogram sabu jaringan Aceh-Malaysia diungkap
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Sebanyak 149 kilogram sabu berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan jaringan Aceh - Malaysia. Enam orang berhasil dibekuk dan digeladang ke Bareskrim Polri.

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, mulanya Polri berhasil menangkap enam orang tersangka kasus narkoba. Keenam orang itu berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Propam Polri Buka Posko Aduan di Malaysia Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," ujar Krisno di Bareskrim Polri, Rabu 25 Januari 2023.

Selanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil ditangkap itu mereka adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda dan Tarmizi. Dari keenam tersangka itu, ternyata Tarmizi alias Tambi yang mengendalikan narkotika jenis sabu itu.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Jalan Raya Citayam RT 1 RW 5, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," kata Krisno.

Namun, ternyata kata Krisno, Tarmizi sendiri telah dikendalikan oleh warga negara Malaysia.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia," tegas Krisno.

Selanjutnya, Tarmizi dan kelima rekannya bakal disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya