149 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia Terungkap, 6 Orang Jadi Tersangka

149 kilogram sabu jaringan Aceh-Malaysia diungkap
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Sebanyak 149 kilogram sabu berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan jaringan Aceh - Malaysia. Enam orang berhasil dibekuk dan digeladang ke Bareskrim Polri.

Dasco Panggil Kementerian Luar Negeri dan KP2MI Terkait Insiden Penembakan PMI di Malaysia

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, mulanya Polri berhasil menangkap enam orang tersangka kasus narkoba. Keenam orang itu berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Seperti Soeharto, Prabowo Bakal Terima Penghargaan Ini di Malaysia

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg narkotika jenis sabu," ujar Krisno di Bareskrim Polri, Rabu 25 Januari 2023.

Selanjutnya, dari keenam tersangka yang berhasil ditangkap itu mereka adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda dan Tarmizi. Dari keenam tersangka itu, ternyata Tarmizi alias Tambi yang mengendalikan narkotika jenis sabu itu.

WNI Ditembak di Malaysia, Migrant Watch: Bukti Kedua Negara Gagal Melindungi PMI

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di Jalan Raya Citayam RT 1 RW 5, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ketika dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," kata Krisno.

Namun, ternyata kata Krisno, Tarmizi sendiri telah dikendalikan oleh warga negara Malaysia.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia," tegas Krisno.

Selanjutnya, Tarmizi dan kelima rekannya bakal disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya