Alfons Sebut Ferdy Sambo Catat Banyak 'Kartu Truf' Internal Polri dalam Buku Hitam

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengamat kepolisian Alfons Loemau mengatakan, kasus dugaan tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong bukan satu-satunya kartu truf yang dimiliki Ferdy Sambo untuk membongkar skandal internal Kepolisian. 

Menurutnya, kasus pemerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Polri dalam penanganan perkara kasus jam mewah Richard Mille merupakan satu di antara yang lainnya.

"Ismail salah satu, kemudian ada (kasus) arloji yang menyangkut beberapa petinggi di Bareskrim. Richard Mille, arloji mahal, puluhan miliar bahkan. Penyidiknya yang sudah jadi Kapolda sekarang di Kalimantan Selatan, itu sempat dilemparkan juga (isunya)," ujar Alfons dalam keterangannya, Kamis 26 Januari 2023.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Isu tersebut dihembuskan karena ancaman hukuman mati yang membayang-bayangi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Alfons mengatakan, kasus pemerasan dalam perkara Richard Mille sempat ramai diperbincangkan di media massa. Tapi isu tersebut timbul secara sporadis. Menurut dia, hal ini sengaja dilempar oleh pihak Sambo untuk menakut-nakuti lawannya di Kepolisian.

"Sudah ramai dan sekarang diam. Dan itulah bola-bola panas yang sengaja dilempar kiri kanan," kata dia.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus tersebut pertama kali mencuat saat diagram pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno beredar di media sosial Oktober tahun lalu.

Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi saat menjabat Dirtipidum menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Andi Rian melalui bawahannya, Kombes Pol Rizal Irawan.

Alfons meyakini kasus Richard Mille ini bagian dari permainan Sambo karena perkara tersebut ikut ditangani Irjen Andi Rian Djajadi.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun Irjen Andi Rian adalah ketua tim penyidik yang menangani kasus Ferdy Sambo. Alfons lantas menyebut kasus Ismail Bolong dan Richard Mille sebagai 'penyakit' yang sewaktu-waktu bisa diungkit kembali oleh Sambo jika upaya vonis berat terhadap dirinya tetap dilakukan.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

"Beberapa penyakit-penyakit bisul ini pernah diangkat secara timbul tenggelam, dan tidak kunjung kedengaran lagi sekarang," katanya.

Alfons menambahkan, dua kasus yang mencuat di tengah masa persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut hanyalah letupan kecil dari kubu Sambo.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

"Menurut saya Sambo pegang banyak kartu truf di dalam permainan ini. Jadi dia bisa bermain dengan segala macam bola. Kalau kita lihat di dalam persidangan dia selalu bawa buku hitam, itu bukan Alkitab, dia orang Kristen. (Tapi) itu catatan si Boy, mencatat noda-noda yang ada di dalam lingkungannya. Dia bawa itu untuk nakut-nakutin," tutur Alfons.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Mapolda Sultra. (Foto: Biddokes Polri/ Humas Polda Sultra)

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024