Alasan Pengacara Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicabut
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menjelaskan alasan pihaknya meminta majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga 46, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya, sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan. Garis polisi itu tidak dibutuhkan lagi,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Febri, dari hasil pembicaraan tim kuasa hukum dengan Putri ada beberapa barang yang tidak ada hubungannya terhadap perkara pembunuhan Brigadir J.
“Kalau ada teman-teman yang masuk ke dalam, itu kan ada beras juga ya di dapur. Sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan. Ada barang-barang lain yang juga tidak relevan. Dan, hakim juga sudah melakukan pemeriksaan setempat,” ujar mantan Juru Bicara KPK ini.
Maka itu, dia mengatakan sebaiknya rumah tersebut bisa dimanfaatkan kembali fungsinya jika garis polisi sudah dicabut. Tentu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah mengabulkan permohonannya atau tidak.
“Jadi, akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya. Ini permintaan dari kami dan tentu kita tunggu bagaimana sikap majelis hakim di dalam putusannya,” tutur.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Arman juga meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum memcabut garis polisi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Alasannya, kata dia, pencabutan garis polisi karena proses perkara ini sudah sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, tak ada urgensinya lagi dan sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa.
“Penasihat hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut atau melepaskan garis polisi melalui penuntut umum,” ujarnya.