Bacakan Pledoi, Richard Eliezer: Papa Mama Maafkan Saya

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta maaf kepada orang tuanya saat bacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

“Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard.

Kepada sang ayah, Richard meminta maaf karena sampai kehilangan pekerjaan akibat adanya kasus ini. Tentu, ia tidak akan melupakan nilai kejujuran yang diajarkan kedua orang tuanya.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” ujarnya.

Anak Buahnya Tembak Mati Warga, Kapolda Kalteng Minta Maaf ke Masyarakat dan Keluarga Korban

Teruntuk mamah, Richard memahami terus bersedih melihat kejujuran yang disampaikannya dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. Tentu, Richard yakin mamahnya tegar dan terus memberikan dukungan untuk anaknya.

“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,” ucapnya.

Selain itu, Richard juga menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos. “Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya