Pengacara Putri Candrawathi Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Cabut Police Line di TKP

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi Tembak Siswa di Semarang, IPW: Dibenarkan Karena Sesuai Prosedur

Selain itu, Arman juga meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memcabut garis polisi di rumah Ferdy Sambo.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Alasannya, kata dia, pencabutan garis polisi karena proses perkara ini sudah sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, tidak ada urgensinya lagi dan sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

“Penasihat hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut atau melepaskan garis polisi melalui penuntut umum,” ujarnya.

Selanjutnya, Arman memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Terdakwa Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” jelas dia.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, kata dia, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

“Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan barang barang milik Terdakwa dan Keluarga Terdakwa (dianggap telah dibacakan), serta Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara,” pungkasnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Polrestabes Semarang buka suara mengenai adanya tuduhan anggota kepolisian sedang dalam kondisi mabuk atau pengaruh narkoba ketika melakukan penanganan tawuran.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024