Pengacara Putri Candrawathi Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Cabut Police Line di TKP

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Selain itu, Arman juga meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memcabut garis polisi di rumah Ferdy Sambo.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Alasannya, kata dia, pencabutan garis polisi karena proses perkara ini sudah sampai tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, tidak ada urgensinya lagi dan sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

“Penasihat hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut atau melepaskan garis polisi melalui penuntut umum,” ujarnya.

Selanjutnya, Arman memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Terdakwa Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” jelas dia.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, kata dia, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

“Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan barang barang milik Terdakwa dan Keluarga Terdakwa (dianggap telah dibacakan), serta Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya