Mahfud Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Sambo, Polri Merespons
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melempar omongan adanya gerakan bawah tanah yang bisa mempengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri pun merespons pernyataan Mahfud.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J saat ini sudah bukan masuk ke dalam ranah penyidikan Polri. Menurut dia, hal itu sudah masuk dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi. Karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu 25 Januari 2023.
Maka itu, menurut dia, soal vonis Sambo nantinya bukan dalam ranah Polri. "Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan. Bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan mengejutkan soal ada orang di balik Ferdy Sambo yang coba mempengaruhi vonis hakim. Dia menyebut figur tersebut merupakan jenderal bintang 1. Tapi, Mahfud tak merinci siapa sosok itu.Â
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," ujar Mahfud di kantornya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Mahfud menambahkan, meski ada gerakan tersebut, dia mengatakan tuntutan dari Kejaksaan ke Ferdy Sambo beberapa waktu lalu sudah sesuai. Dia bilang, pihak Kejaksaan sudah independen.Â
“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan beberapa informasi yang diterimanya menyebut adanya pesanan agar Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Pun, makna huruf berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.Â