Jawaban KPK Soal Permohonan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota: Kita Cek Dulu

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan dari Tim Hukum dan Advokasi (THAGP) terkait Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menjadi tahanan kota. KPK bakal mengecek surat yang dilayangkan ke lembaga antirasuah itu.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Lukas Enembe sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ali menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam rutan KPK mendapat perhatian yang sama, terkhusus segi kesehatan dari lembaga antirasuah itu.

"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK

Photo :
  • Ist

Ali berharap agar tim penasihat hukum Lukas Enembe fokus pada perkara yang dimaksud, seperti pada pembelaan dari tersangka. Pembelaan itu, kata Ali, juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Tak hanya mengingatkan para penasihat hukum, Ali juga mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif sehingga seluruh penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Penasihat Hukum (PH) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke KPK. Pengajuan itu dilakukan lantaran kondisi Lukas Enembe yang menderita komplikasi 4 penyakit dari hasil diagnosa dokter.

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan resminya, Selasa 24 Januari 2023. 

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia berharap KPK dapat mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

"Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan. Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan penjamin keluarga. Menurutnya, kondisi Lukas Enembe yang tengah sakit dapat memperlambat proses penyidikan. "Dan oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya