Mayor TNI Pemutilasi Warga di Mimika Papua Divonis Seumur Hidup

Terdakwa mutilasi warga Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis seumur hidup
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, Papua

Puluhan Tahun Disembunyikan, TNI Temukan Senjata Buatan Amerika yang Dirampas Fretilin

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa, 24 Januari 2023, terdakwa Mayor Helmanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 4 warga sipil dan tidak melaporkan tindakan tersebut ke atasan.

"Hasil sidang menyatakan terdakwa oknum anggota TNI inisial HFD bersalah dengan melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman saat menyampaikan isi putusan, Rabu, 25 Januari 2023.

Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024

Terdakwa mutilasi warga Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi divonis seumur hidup

Photo :
  • Elsham

Selain vonis pidana penjara seumur hidup, terdakwa Mayor Helmanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Momen Terakhir Tinggalkan Korem Pamungkas, Brigjen TNI Zainul Bahar Sujud di Gerbang Markas

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," ujar Kapendam.

Untuk diketahui, kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin, 22 Agustus 2022. Aksi tersebut ternyata dilakukan 10 pelaku, enam diantaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan sebanyak enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra, Senin.

Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih juga sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku pembunuhan, Chandra menambahkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya