Eks Panglima GAM Izril Azhar DPO Kasus Korupsi Diboyong ke Gedung KPK Hari Ini

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar yang ditangkap kemarin akan diberangkatkan menuju Jakarta hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Hari ini dijadwalkan dibawa ke Jakarta," ujar Ali singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Ali mengatakan, Izril di bawa ke Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Aceh. Selain pemeriksaan, lanjut Ali, Izril Azhar juga dilakukan cek kesehatan. "Iya (setelah diperiksa Polda Aceh) kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya," kata Ali.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izril Azhar. Izril sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 oleh lembaga antirasuah itu. 

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

"Benar, Selasa 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Januari 2023.

Pihak Ali mengapresiasi kerja sama antara KPK dengan jajaran Polda Aceh tersebut. Ali menyebut Izril Azhar masuk dalam DPO sejak 30 November 2018 dan ditangkap di sekitar Banda Aceh.

"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Izril Azhar ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf, karena diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar Rp32 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang. 

Irwandi sendiri telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irwandi didakwa terima suap sekitar Rp1,05 miliar terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Selain itu, Irwandi juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya